Latarbelakang Masalah
Syari’ah Islam yang diakui oleh sebagian Manusia di dunia dewasa ini berasal dari diutusnya Nabi Muhammad saw. sebagai Rasul yang merupakan Rahmatan lil Alamin. Beliau menerima Risalah terakhir dari risalah yang pernah ada sebelumnya.Kehadiran sayari’ah Islam bertujuan untuk memeberikan petunjuk, bimbingan kemaslahatan kepada seluruh umat manusia baik di dunia dan di akhirat kelak.
Sistem yang dibangun didalamnya adalah mengatur cara manusia mengadakan hubungan dengan Tuhannya, manusia dengan sesama manusia, manusia dengan alam dan bahkan manusia dengan dirinya sendiri.
Syari’ah Islam dalam pengertian yang luas mencakup semua bidang kehidupan, etika, keagamaan, politik dan ekonomi atau yang sering disebut dengan istilah aqidah, syari’ah dan akhlak. Ia bersumber dari wahyu Ilahi, AlQur’an dan Hadist. Wahyu menentukan norma-norma dan konsep dasar syari’ah Islam serta banyak hal merintis dobrakan terhadap adat dan sistem yang ada dalam komunitas Arab Pra Islam. Sedangkan Sunnah merupakan perilaku, ajaran-ajaran dan perkenan-perkenan Rasulullah sebagai pelaksanaan hukum-hukum yang tekandung dalam al-Quran.
Rumusan Masalah
Sehubungan dengan latarbelakang tersebut, penulis menguraikan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini, yaitu : “Bagaimana kedudukan sunnah dalam syariat Islam ?”PEMBAHASAN
Pengertian
Sunnah
Adapun
pengertian sunnah secara bahasa adalah: sejarah perjalanan seseorang baik
maupun buruk. Itulah yang di maksud dengan sabda Rasulullah,
Siapa yang memberi contoh yang baik
dalam Islam maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang lain yang
mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.
Barang siapa yang memberi contoh jelek dalam islam, maka ia mendapatkan
dosanya dan dosa orang lain yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka
sedikitpun ”([1] )
Diantaranya juga pernyataan Kholid bin Zuhair al Huzali
maka janganlah memutus perjalanan
yang sedang anda jalani
karena yang pertama ridho pada
perjalanan itu, yang menjalani
Di
antara arti bahasanya adalah: Pemeliharaan dan pengurusan yang baik, seperti
ungkapan seorang Arab: sanna ar-rajulu ibilahu bermakna jika baik dalam pemeliharaan dan pengurusannya ([2])
Dalam pengertian istilah, kata sunnah dipakai untuk beberapa pengertian
sebagai berikut:
1.
Sebagaimana kata Ibnu Manzhur: Sungguh telah berulang kali disebut kata sunnah
dan perubahannya dalam hadits, makna asalnya adalah sejarah dan perjalanan,
namun bila di sebutkan dalam syari’at, maka artinya adalah: seluruh perintah,
larangan dan anjuran Rasululloh baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang
tidak ada dalam al-Qur’an. Dari pengertian inilah muncul istilah fi adillati
asy-Syar’i al-Kitab wa as-Sunnah, bermakna al-Qur’an dan al-Hadits.([3] )
2.
Imam as-Syathibi berkata, “Kata sunnah sering juga di maksudkan dengan lawan
bid’ah. Dikatakan: ‘Fulan diatas sunnah’ maknanya bila melakukan sesuatu yang
sesuai dengan contoh Nabi dan dikatakan: ‘Fulan diatas bidah’ bermakna jika
melakukan yang sebaliknya.”([4])
Dia
juga berkata, “Kata sunnah dipakai juga untuk amalan para sahabat, baik
dasarnya ada dalam al-Qur’an atau tidak ada, dengan pertimbangan bahwa mereka
melakukan itu karena dasar sunnah Nabi yang ada, namun belum ternukil kepada
kita, atau karena dasar ijtihad yang telah disepakati oleh mereka atau oleh
khalifah mereka, sebagaimana sabda Nabi:
Setelah istilah-istilah dalam
dispilin ilmu Islam menjadi baku, konsentrasi kajian Islam juga telah paten,
maka istilah sunnah akhirnya memiliki pengertian dan istilah baru, di
antaranya:
1.
Sesuai yang disebutkan oleh ulama hadits dalam kitab-kitab mereka, “Setiap yang
berasal dari Nabi baik perkataan, perbuatan, taqrir atau sifat.”([6])
2.
Sebagaimana yang disebutkan oleh ulama ushul fiqh dalam kitab-kitab mereka,
“Setiap yang berasal dari Nabi dari perkataan, perbuatan atau ketetapan yang
memiliki kekuatan untuk di jadikan landasan hukum syar’i.”[7])
3.
Menurut Ulama Fiqh dalam kitab-kitab mereka, “Apa yang bila di kerjakan
mendapat pahala bila di tinggalkan mendapat cemoohan dan cercahan, namun tidak
mendapat siksaan.”[8]) Atau: “Sesuatu yang bentuk
perintahnya tidak tegas.”[9])
Adapun
kata Tadwin as-Sunnah adalah termasuk bentuk penyandaran makna hakiki
yang murni [al-idhafah al-maknawi al-haqiqi al-makhdha], hal itu
disebabkan karena penyandaran (idhofah) disini mengandung makna al-lam
dan idhofah ini mempengaruhi mudhaf (yang disandarkan) dari sisi
bentuk ma’rifah. Ketika di idhofahkan ke kata ma’rifah,
maka menjadi kata yang ma’rifah dengan idhofah tersebut. Wallahu
a’lam.
Sunnah Adalah Wahyu
Sunnah
dengan pengertian setiap yang dinisbatkan kepada Nabi berupa perkataan,
perbuatan atau persetujuan, adalah salah satu dari dua macam wahyu yang
diturunkan kepada Rasulullah, sementara yang lainnya adalah wahyu al-Qur’an
yang merupakan ucapan Allah yang diturunkan kepada Rasulullah, bukan makhluk
berasal dari Allah dan kepada-Nya dikembalikan.
Nash-nash
al-Qur’an dan sunnah serta ijma’ para ulama salaf telah menegaskan permasalah
ini.Dari al-Qur’an
Di Antaranya:
Allah
berfirman,
“Dia (Muhammad) tidak sama sama
sekali mengucapkan sesuatu sesuai dengan hawa nafsunya, apa yang dia ucapkan
adalah sebuah wahyu yang diberikan kepadanya.” (An-Najm: 3-4).
Dan:
“Kami menurunkan kepadamu sebuah
kitab [ad-dzikr]agar kamu menjelaskan kepada manusia tentang apa yang
diturunkan buat mereka dan agar mereka menjadi orang-orang yang berfikir.”
(An-Nahl: 44).
Serta:
Apa yang diberikan Rasul kepadamu
maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan
bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS.
59:7)
Demikian
juga firmanNya:
Katakanlah:”Jika kamu (benar-benar)
mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni
dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 3:31)
Dan
firmanNya:
“Demi Allah mereka tidak beriman
hinga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara mereka, kemudian
mereka menerima dengan tidak mendapatkan kesulitan sedikit pun dalam hati
mereka.” (An-Nisa’: 65).
Serta firmanNya:
“Berhati-hatilah mereka yang
menyalahi aturan Rasul dengan sebuah malapetaka atau adzab yang pedih yang
menimpah mereka.” (An-Nur: 63).
Masih banyak ayat lain yang berisi
anjuran mengikuti sunnah dan kewajiban berpegang teguh dengan serta larangan
menyelisihinya, tidak cukup untuk dipaparkan semua disini.
Dari Sunnah
Nabi Di Antaranya:
1. Dari Abu Rafi’ maula
Rasulullah, Rasulullah bersabda
“Seorang di antara kalian akan
berbaring di atas pembaringannya kemudian datang kepadanya perintah atau
larangan saya lalu dia berkata, “saya tidak mau tahu, saya hanya mengikuti apa
yang saya dapatkan dalam al-Qur’an.”[10])
2. Dari al-Miqdam
bin Ma’dikarib bahwa Rasulullah bersabda,
أَلاَ أُوْتِيْتُ الْقُرْآنَ
وَمِثْلَهُ مَعَهُ، أَلاَ يُوْشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانَ عَلَى أَرِيْكَتِهِ يَقُوْلُ
عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ، فَمَا وَجَدْتُمْ فِيْهِ مِنْ حَلاَلٍ
فَأَحِلُوْهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيْهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوْهُ، أَلاَ وَإِنَّ
مَا حَرَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا حَرَّمَ اللهُ.
“Saya telah diberikan al-Qur’an
dan yang semacamnya, bukankah suatu saat ada seorang yang perutnya kenyang diatas
pembaringannya kemudian berkata, “Hendaklah kalian mengambil apa yang berasal
dari al-Qur’an, apa yang dihalalkan olehnya maka halalkanlah dan apa yang
diharamkan olehnya maka haramkanlah, ketahuilah sesungguhnya apa yang
diharamkan oleh Rasulullah sama derajatnya dengan apa yang diharamkan oleh
Allah.”([11])
3. Dari Jabir bin
Abdillah berkata, Rasulullah bersabda,
لَعَلَ أَحَدَكُمْ يَأْتِيْهِ
حَدِيْثٌ مِنْ حَدِيْثِيْ وَهُوَ مُتَّكِئٌ عَلَى أَرِيْكَتِهِ فَيَقُوْلُ
دَعُوْنَا مِنْ هَذَا، مَا وَجَدْنَا فِيْ كِتَابِ اللهِ اِتَّبَعْنَاهُ.
“Mungkin saja ada di antara
kalian yang mendengar salah satu dari perkataan saya dalam keadaan berbaring
kemudian berkata, ‘jauhkan kami dari semua ini, kami hanya mengikuti apa yang
berasal dari al-Qur’an,[12])
4. Dari al-Irbadh bin Sariyah bahwa
Rasulullah bersabda,
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ
وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ
مِنْكُمْ فَسَيَرى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ
الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ، تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوا
عَلَيْهَا باِلنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ
مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.
“Saya berwasiat atas kalian untuk
senantiasa bertaqwa dan tunduk serta patu terhadap pimpinan walaupun dia
berasal dari Budak habsyi, siapa yang diberi umur panjang di antara kalaian
maka dia akan menemukan banyak perbedaan, maka berpegangteguhlah kalian dengan
sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin, peganglah dia erat-erat dan gigitlah
dia dengan rahang kalian, dan waspadalah terhadap masalah-masalah yang di
buat-buat, karena semua yang di buat-buat adalah bid’ah dan setiap bid,ah
adalah kesesatan.”[13])
Nash-nash
dari sunnah tentang anjuran untuk berpegang teguh dengannya dan perintah
menyebarkan kepada orang lain sangat banyak, namun pada kesempatan ini saya
cukupkan dengan yang telah disebutkan.
Perkataan Ulama Shalaf Di Antaranya
Adalah:
1.
Dari Hasan al-Bashri bahwasanya Imran bin al-Husain suatu ketika duduk bersama
sahabat-sahabatnya, dan berkatalah salah satu dari masyarakat, “Jangan kalian
bercerita kepada kami kecuali dengan al-Qur’an saja,” Imran bin Husain berkata,
“Kemarilah!,” Maka orang itu mendekat, dia berkata, “Bila kamu dan
kawan-kawanmu hanya menerima dari al-Qur’an saja, apakah kamu mendapati dalam
Al Qur’an sholat dzuhur empat rakaat, sholat ashar empat rakaat dan sholat
maghrib tiga rakaat? Apa pendapatmu seandainya kamu dan kawan-kawanmu hanya
menerima dari Al Qur’an saja, apakah kamu menemukan thowaf tujuh kali keliling
dan thowaf di shofa dan marwa? Kemudian beliau berkata: ‘Wahai kaum, ambillah
dari kami, karena kalian –demi Allah- jika tidak berbuat demikian tentu akan
sesat”.[14])
2.
Dari Muhammad bin Katsir dari al-Auzai’ dari Hassan bin Athiyyah berkata,
“Jibril turun kepada Nabi membawa sunnah sebagaimana dia turun membawakan
al-Qur’an.”[15])
3.
Dari Ayyub as-Sakhtiyani berkata, Seorang lelaki berkata kepada Mutharif bin
Abdillah bin asy-Syakhir, “Jangan sampaikan kepada kami kecuali yang berasal
dari al-Qur’an!” Mutharif berkata, “Demi Allah kami tidak ingin mengganti
al-Qur’an, namun tunjukkanlah kepada kami seorang yang lebih faham dari kami
tentang al-Qur’an.”[16])
4.
Dari al-Auzai’ dari Ayyub as-Sakhtiyani berkata, “Bila kamu sebutkan kepada
seseorang sebuah hadits lalu orang itu berkata, “Jauhkan dari kami perkataan
itu dan sampaikanlah kepada kami dari al-Qur’an saja”, maka yakinilah kalau ia
seorang adala sesat dan menyesatkan.”[17])
5.
Al-Auzai’, Makhul, Yahya bin Abi Katsir berkata, “Al-Qur’an jauh lebih
membutuhkan hadits dari pada kebutuhan hadits terhadap al-Qur’an, dan sunnah
merupakan hakim terhadap al-Qur’an dan bukan sebaliknya.”[18])
6.
Al-Fadhal bin Ziyad berkata, “Saya telah mendengar Ahmad bin Hanbal berkata
tatkala ditanya tentang hadits yang menjadi hakim atas al-Qur’an, “Ini
merupakan perkara sensitif, sunnah menafsirkan al-Qur’an, menjelaskannya dan
memperkenalkannya.”[19])
7.
Imam asy-Syafi’i tatkala mengomentari tentang ayat yang menyebutkan al-kitab
dan al-hikmah, seperti firman Allah:
لَقَدْ مَنَّ اللهُ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُوا
عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ
وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَّفِي ضَلاَلٍ مُّبِينٍ
Sungguh Allah telah memberi karunia
kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang
rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat
Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan
Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah
benar-benar dalam kesesatan yang nyata.[20])
Beliau berkata, “Allah menyebut
al-kitab dan yang dimaksud adalah al-Qur’an serta menyebut al-hikmah. Saya
telah mendengarkan dari ulama yang paling saya ridhoi dalam al-Qur’an, dia
berkata, “Yang dimaksud dengan hikmah adalah sunnah Rasulullah, karena Allah
menyebutkan al-Qur’an kemudian menyandingkannya dengan kata hikmah, kemudian
Allah mengingatkan kita akan ni’matnya yang telah mengajarkan kitab dan hikmah,
dan tidak boleh hukumnya -wallahu a’lam- menerjemakan kata hikmah disini
kecuali dengan sunnah, apalagi Allah mewajibkan untuk taat kepada Rasul, dan
mewajibkan manusia mengikuti perintahnya. Tidak mungkin mengatakan masalah ini
wajib hukumnya kecuali kitab Allah dan Sunnah Rasul.”[21])
8.
Al-Hafizh Abu Umar Ibin Abd al-Barr berkata, “Penjelasan dari Nabi ada dua
macam; Pertama: penjelasan hal-hal yang global dalam al-Qur’an seperti shalat
fardhu tentang waktunya, cara sujud dan ruku, dan hukum-hukum yang berkaitan
dengannya. Juga seperti penjelasan beliau tentang zakat, batasannya, waktunya
dan harta yang di keluarkan zakatnya dan penjelasan tentang manasik haji.
Rasululloh bersabda:
خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَمُمْ
Ambillah dari ku manasik kalian.[22])
Kedua: Tambahan hukum yang belum
terdapat dalam al-Qur’an, seperti; haramnya menikahi seorang wanita bersama
tante (bibi) istri baik dari ibu atau dari bapak, haramnya daging al Humur Al
Ahliyah (keledai jinak) dan haromnya setiap yang bergigi taring dari binatang,
dan lain-lain.”
Dan
Allah telah memerintahkan untuk mentaati Rasul dan mengikutinya secara mutlak
tanpa pembatasan pada hal tertentu sebagaimana memerintahkan kita mengikuti
al-Qur’an, patut di garis bawahi perintah untuk taat tersebut bukan pada
hal-hal yang sesuai dengan kitab Allah saja sebagaimana pengakuan orang-orang
sesat.[23])
9.
Ibnu Qayyim berkata, “Imam Ahmad telah menulis sebuah kitab tentang wajibnya
ketaatan kepada Rasulullah, dia membantah pandangan orang yang beragumen dengan
zhahir al-Qur’an untuk menolak sunnah Nabi dan tidak mengakui kekuatan hukum
hadits. Dia berkata di sela-sela khutbahnya, “Sesungguhnya Allah yang Maha
Mulia dan Maha Suci nama-nama-Nya, telah mengutus Muhammad dengan petunjuk dan
agama kebenaran untuk memenangkannya atas segala agama walaupun orang-orang
musyrik tidak menyenanginya. Allah turunkan kepadanya sebuah kitab sebagai
petunjuk bagi pengikutnya, Dia menugaskan Rasul-Nya untuk menjelaskan maksud
al-Qur’an baik yang zhahir maupun yang bathin, yang umum atau yang khusus, yang
dibatalkan atau yang membatalkan, dan setiap yang di maksud oleh al-Qur’an.
Maka Rasulullah adalah orang yang mengungkapkan isi al-Qur’an, menunjukkan
makna kandungannya, semua sahabat yang Allah pilih dan ridhai untuk menjadi
pendamping Nabi-Nya telah bersaksi atas tugas tersebut, mereka menukil semua
itu kepada umat Islam, sehingga merekalah orang yang paling tahu tentang rasul
dan apa yang Allah kehendaki dari kitabNya dengan sebab mereka melihat langsung
(turunnya Al Qur’an) dan apa yang dimaksudkan didalamnya. Sehingga mereka
menjadi orang yang mengungkap hal itu setelah Rasululloh. Sahabat Jabir
berkata, “Tatkala Rasulullah berada di tengah-tengah kami, al-Qur’an diturunkan
kepadanya. Beliau mengerti maksud dari ayat-ayat itu, dan setiap yang dia
lakukan kami pun melakukannya.”
Kemudian beliau memaparkan ayat-ayat yang menunjukkan
perintah taat kepada Rasululloh.[24])
Hukum
as-Sunnah Memiliki Kekuatan yang Sama Dengan Hukum al-Qur’an
Al Qur’an dan sunnah berada dalam
satu tingkatan dari sisi I’tibar dan hujjah dalam penetapan hokum syari’at .
Dr. Abdulghani Abdulkholiq dalam kitab Buhutsun Fi Sunnah Al Musyarafah yang
merupakan ringkasan dari kitab ‘ Hujjiyatul Sunnah’ menyatakan: Sungguh sunnah
berada satu tingkatan bersama Al Qur’an dari sisi I’tibar dan kehujjahannya
terhadap hokum-hukum syar’I. Penjelasannya sebagai berikut: Sudah dimaklumi,
tidak ada perselisihan bahwa Al Qur’an berbeda dengan sunnah dan lebih utama
darinya, karena lafadznya turun langsung dari Allah, membacanya adalah ibadah
dan manusia tidak akan mampu membuat sesuatu yang seperti Al Qur’an, berbeda
dengan sunnah. Sunnah berada dibawahnya dalam keutamaan dari sisi ini. Namun
hal itu tidak mengharuskan perbedaan keduanya dalam hujjah dengan menyatakan
bahwa martabat sunnah dibawah martabat Al Qur’an, sehingga sunnah ditinggalkan
dan hanya Al Qur’an saja yang diamalkan ketika sunnah menentang Al Qur’an. Hal
itu karena kekuatan sunnah sebagai hujjah ada dari tinjauan sebagai wahyu dari
Allah. Dengan demikian sunnah sama dengan Al Qur’an dari tinjauan ini, karena
ia semisalnya, sehingga wajib menerimanya langsung dalam I’tibar. Kemudian
menyebut beberapa syubhat orang yang mengakhirkan sunnah dari Al Qur’an dalam
I’tibar yang berhubungan dengan hal ini dan membantahnya dengan bantahan yang
baik.
Memang Sudah menjadi kesepakat dan
tidak ada perselisih bahwa Al Qur`an memiliki keutamaan dari As Sunnah. Al
Qur`an memliki keutamaan dari segi lafadznya, dia turun dari sisi Allah,
muta’abadun bitilawatihi, dan merupakan mujizat, sedangkan As Sunnah berbedanya
dengannya. Namun hal itu tidak mengharuskan pengakhiran As Sunnah dalam
berhujah (Ihtijaaj). Sebagimana kita mengimani adanya perbedaan keutamaan
diantara surat-surat dan ayat-ayat dalam Al Qur`an, tapi tidak menunjukan
adanya perbedaan dalam derajat hujah.Keduanya adalah merupakan hujah dalam
aqidah dan hokum. Dalil-dalil yang menunjukan pada qoidah ini adalah banyak:
1. Dalil dari
Al Qur`an.
Pertama : Allah telah memerintahkan
untuk mengambil Al Qur`an sebagai dasar dalam Aqidah dan hukum. Allah berfirman:
“Apa yang dibawa oleh Rasul kepadamu,
ambillah dan apa yang kamu dilarang olehnya maka tinggalkanlah. (al-Hasyr :
)
Ayat ini menunjukan wajibnya kita
menerima apa yang disampaikan oleh Rasul, baik itu beru Al Qur`an atau As
Sunnah yang merupakan hukum atau penjelas terhadap Al Qur`an.
Kedua : Allah telah menghabarkan
akan menjaga keduanya.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya kamilah yang
menurunkan Al Qur`an dan sesungguhnya kami bener-bener memeliharanya.( All
Hijr :9)
Penjagaan Allah terhadap Syari’atnya
mencakup Al Qur`an dan As Sunnah, walaupun kita mengartikan kalimat ( الذكر) adalah Al
Qur`an, karena sesungguhnya Allah telah menurunkan Al Qur`an kepada Rasul-Nya
agar Rasul-Nya menjelaskan kepada Umat-Nya. Maka penjelasan Rasul yang termuat
dalam As sunnah berupa bayan (penjelasan) dari yang mujmal atau berupa
takh-shish dari yang sifatnya umum merupakan sesuatu yang dijaga Allah, karena
Rasul bertugas menjelaskan apa yang dimaksud oleh Allah. Juga merupakan alasan
yang kuat bahwa Al Qur`an tidak berdiri sendiri untuk dijadikan hujah tanpa ada
pejelasan dari Sunnah.
Al Imam Ibnu Hazm berkata: Maka
tatkala menjelaskan kepada kita bahwa Al Qur`an merupakan pokok tempat kembali
dalam Syariah, maka kita melihat kepadanya, lalu kita dapatkan didalamnya ada
kewajiban mentaati Rasululloh dalam semua perintahnya kepada kita. Kita dapati
didalam Al Qur`an bahwa Allah mensifati Rasululloh dengan berfirman yang
artinya:
“Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut
hawa nafsunya, Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
kepadanya. (QS Al najm: 3-4)
2. Dalil dari
Sunnah.
Rasulullah bersabda:
تَرَكْتُكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ
تَضِلُّوْا مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بهِمَا كِتَابِ اللهِ وَ سُنَّتِيْ
“Aku tinggalkan bagi kamu dua
perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang pada keduanya : Al Qur`an dan
sunnahku.
Dan sabda beliau:
لاَ أَلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ
مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيْكَتِهِ يَأْتِيْهِ أَمْرٌ مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أوَْ
نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُوْلُ لاَ أَدْرِيْ مَا وَجَدْنَا فِيْ كِتَابِ اللهِ
اِتَّبَعْنَاهُ.
“ Aku tidak ingin menjumpai salah
seorang di antara kamu bersandar ditempatnya, datang kepadanya suatu perintah
atau larangan dariku, tapi dia berkata, akau tidak peduli itu, apa yang aku
dapati dalam kitabullah,aku akan mengikutinya.
Berkata Imam Syafi’I: Hadits ini
menunjukan, bahwa hadits Rasululloh harus diambil, sekalipun nash yang sesuai
dengan kandungannya tidak didapati dalam kitabullah.
3. Perkataan Para ‘Ulama:
1. Berkata Al Imam Al ‘Auza’I :
berkata Ayub As Sikhtiyani : Apabila kamu menyampaikan hadits pada seseorang
kemudian dia berkata tinggalkan ini dan sampaikan padaku Al Qur`an maka
ketahuilah bahwa dia adalah sesat.
2. Al Imam Hasan Al bahsri: ‘Imron
bin Al Huhsain sedang duduk bersamanya maka berkatalah seseorang diantara kaum:
Janganlah kalian bercerita kepada kami kecuali Al Qur`an! Maka berkata Imron
kepadanya: Mendekatlah! Maka iapun mendekat, lalu berkata: Bagaimana
pandanganmu seadainya engkau dan saudara-saudaramu menggantung hanya pada Al
Qur`an, apakah kamu mendapatkan bahwa Sholat dluhur adalah empat rokaat, sholat
ashar empat rokaat dan maghrib tiga rokaat, dan membaca surat pada dua rokaat
pertama? Dan apakah kamu mendapatkan dalam Al Qur`an bahwa towaf itu tujuh
putaran, dan towaf diantara shofs dan marwah (Sa’i)? Wahai kaum ambillah hadits
dari kami, karena sesungguhnya demi Allah jika tidak mengambilnya, benar-benar
kamu akan sesat.
3. Imam Ahmad rahimahulloh berkata
tentang hadits-hadits mengenai sifat Allah: “Kita mengimani dan meyakininya
dengan tidak menolak sedikitpun daripadanya, jika isnadnya shahih.” Adapun
tentang hadits ru’yah ( melihat Allah Subhanahuwata’ala diakhirat ), Imam Ahmad
rahimahullah berkata : “ Hadits-haditsnya yang shohih, kita mengimani dan
menerimanya dan kita mengimaninya”.
4. Abu “Ubaid berkata tentang
sebagian hadits-hadits yang berkaitan dengan sifat Allah :” Hadits-hadits ini
menurut kami adalah haq, diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqah ( terpercaya
) antara sebagian rawi dengan sebagian rawi”.
Dengan demikian wajib memenandang
sama antara Al Qur`an dan As Sunnah dalam ‘itibar dan ihtijaj. Sunnah bagi
mereka adalah penjelas, penafsir dan pengurai AlQuran, baik dalam bidang Aqidah
atau Syari’ah.
Kedudukan
dan Peran Sunnah terhadap al-Qur`an
Apabila kedudukan Sunnah sama dengan
al-Qur`an dalam ihtijaj, maka wajib bagi kita untuk memahami kedudukan As
Sunnah dan wadhifah (tugas\pungsi ) As Sunnah terhadap Al Qur`an.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
berkata: Wajib untuk diketahu bahwa Rasululloh menjelaskan kepada para shohabat
makna-makna Al Qur`an sebagai mana Rasululloh menjelaskan kepada mereka
lafadlnya, Allah berfirman : لتبين للناس ما نزل إليهم
,
ayat ini mencakup kepada keduanya. Telah berkata Abu Abdurahman As Sulami:
Telah mncerikan kepada kami orang-orang yang telah membacakan Al Qur`an kepada
kami, seperti ‘Utsman bin’Afan, Abdulah bin Mas’ud dan yang lainnya bahwasannya
mereka apa bila belajar dari Rasululloh n sepuluh
ayat mereka tidak menambahnya sehingga mempelajari
kandungannya berupa ilmu dan amal. Mereka berkata: Kami mempelajari AlQuraan
;ilmu dan amal seluruhnya. Oleh karena itu mereka tinggal beberpa waktu dalam
menghafal surat Al Qur`an. Anas berkata: Seorang bila telah hafal surat Al
Baqarah dan Alimram, maka ia adalah orang besar dimata kami. Ibnu Umar
menghafal Al Baqarah dalam beberapa tahun. Ada yang meriwayatkan lamanya
delapan tahun. Hal ini dijelaskan imam Malik. ( Al Fatawa ,7:177).
Imam Ibnu Al Qoyim berkata: Hubungan
As Sunnah dengan Al Qur`an ada tiga:
1. As sunnah sesuai dengan Al Qur`an
dari berbagai segi, sehingga datang Al Qur`an dan As Sunnah pada satu hukum
menunjukkan ada dan banyaknya dalil (semakin menguatkan).
2. As Sunnah sebagai penjelas maksud
Al Qur`an dan penafsirnya.
3. As sunnah menentukan satu hokum
wajib atau haran pada sesuatu yang Al Qur`an diamkan.
As Sunnah tidak akan keluar dari
tiga kategori ini, sehingga As Sunnah tidak akan menentang Al Qur`an sama
sekali. ( ‘Ilam Muwaqi’in 2:276).
Dalam hal ini Imam Syafi’I berkata:
Setiap apa saja yang datang dari Sunnah adalah penjelasan Kitabullah. Maka
setiap orang yang menerima hal-hal yang Fardhu dari Allah yang terdapat dalam
Al Qur`an, ia mesti menerima Sunnah-sunnah Rasul-Nya, karena Allah mewajibkan
makhluk-Nya untuk mentaati Rasul-Nya dan mematuhi hukum-hukumnya. Juga
orang-orang yang menerima apa yang datang dari Rasululloh, berarti ia menerima
apa yang datang dari Allah, karena Allah telah mewajibkan kita untuk
mentaati-Nya. ( Ar risalah:33).
KESIMPULAN
Bertolak dari uraian di atas, kesimpulan yang diperoleh penulis bahwa kedudukan sunnah dalam syariat Islam adalah sebagai sumber hukum yang ke dua setelah al-Quran. Sunnah merupakan perilaku, ajaran-ajaran dan perkenan-perkenan rasulullah saw, sebagai pelaksanaan hukum-hukum yang terkandung dalam al-Quran.
1.
القران
الكريم
2.
إعلام
الموقعين عن رب العالمين محمد بن أبي بكر ابن قيم الجوزية 751 هـ طه عبد الرؤوف سعد مكتبة الكليات الأزهرية، مصر، القاهرة 1388هـ/1968م
3.
الصحاح
في اللغة المؤلف : أبو نصر إسماعيل بن حماد الجوهري الفرابي (المتوفى : 393هـ)
4.
لسان
العرب محمد بن مكرم بن منظور الأفريقي المصري (المتوفى : 711هـ) لناشر : دار صادر –
بيروت لطبعة الأولى عدد الأجزاء : 15
5.
الموافقات
- إبراهيم بن موسى بن محمد اللخمي الغرناطي الشهير بالشاطبي (المتوفى : 790هـ) دار
ابن عفان الطبعة الأولى 1417هـ/ 1997م
6. [ مسند أحمد بن حنبل ] مسند الإمام أحمد بن
حنبل أحمد بن حنبل أبو عبدالله الشيباني مؤسسة قرطبة - القاهرة
7.
Fath
al-Mugits, as-sakhawi.
8.
Ibnu
najjar, Syarh al-Kaukibal-Munir,
9.
Mudzakkirah
ushul fiqh, Syinqithi .
10.
Abu
Daud, Bab luzum as-Sunnah
11.
At-Tirmidzi,
Kitab al-ilmi, 5/38 h. 2664. Al-Khatib,
al-Kifayah,
12. Jami’ al-Bayan, Ibnu Abd al-Bar,
jami’ bayan al-ilmi wafadhlihi
13. Al-Baihaqi, Madkhal ad-Dalail
14. Al-Baihaqi, Hujjiah as-Sunnah, 331.
Ibnu Abd al-Bar, al-Jami’
15. Al-Hakim, Ma’rifah ulum
al-Hadits.65. Baihaqi. idem. 332. al-Khatib, al-Kifayah
16. Ad-Darami, 1/17.Bab as-Sunnah
qadhiyah ‘ala kitabillah..
17. Al-Khatib, al-Kifayah.47. Ibnu Abd
al-Bar, aljami’
18. Jami’ bayan al-ilmi wafadhlihi
[1]
) Muslim dalam Kitab al-Ilmu. No. 15.
[3]
) Lisan al-Arab.Idem.
[4])
Al-Muwafaqat, asy-Syathibi, 4/3-4.
[5]
) Musnad Imam Ahmad, 4/126-127, Abu
Daud, 5/13.no.4607, at-Tirmidzi, Kitab al-ilm, 5/44.no.2676, dia berkata,
hadits Hasan Shahih, Ibnu Majah.no.96.43.
[6]
) Fath al-Mugits, as-sakhawi, 1/6.
[7]
) Ibnu najjar, Syarh al-Kaukibal-Munir,2/159-166.
Mudzakkirah ushul fiqh, Syinqithi,h.95.
[8]
) Qasim al-Qunawi: Anis al-Fuqaha.h.106.
[9]
) Ibnu Najjar. Idem. Mudzakkirah ushul
fiqh.Idem.h.16.
[10]
) Abu Daud, Luzum as-Sunnah, 5/12. h. 4605.
Perawinya semuanya berkredibel [tsiqat] at-Tirmidzi, kitab al-ilmi, 5/37. h.
2663. Dia berkata, Hadits hasan shahih.
[11]
) Abu Daud, Bab luzum as-Sunnah,
5/10.h.4604.perawi haditsnya semuanya kredibel. At-Tirmidzi, Kitab al-ilmi,
5/38 h. 2664. Dia berkata, hadits hasan garib.
[12]
) Al-Khatib, al-Kifayah,
42, dari dua jalur. Jami’
al-Bayan, Ibnu Abd al-Bar, jami’ bayan al-ilmi wafadhlihi, 2/189.
[13]
) Abu Daud. Idem.5/13.h.4607. at-Tirmidzi. Idem.h.2676. dia
berkata, hadits hasan shahih.
[14]
) Al-Baihaqi, Madkhal ad-Dalail, 1/25.
[15]
) Ad-Darami, 1/177. h. 549. Bab as-Sunnah
qadhiyah ‘ala Kitabillah. Al-Khathib, al-Kifayah. 48. al-Jami’ Inbu Abd al-Bar,
1/191. al-Baihaqi, Miftah al-jannah, suyuthi.10.
[16]
) Al-Baihaqi, Hujjiah as-Sunnah, 331. Ibnu Abd al-Bar,
al-Jami’. Idem.
[17]
) Al-Hakim, Ma’rifah ulum al-Hadits.65. Baihaqi. idem. 332.
al-Khatib, al-Kifayah, 49.
[18]
) Ad-Darami, 1/17.Bab as-Sunnah qadhiyah ‘ala
kitabillah.h.593
[19]
) Al-Khatib, al-Kifayah.47. Ibnu Abd al-Bar,
aljami’, 2/191-192
[20]
) Ali Imran: 164.
[21]
) Ar-Risalah: 76-77.
[22]
) Ini
sebagian dari hadits Jaabir yang menjelaskan haji Rasululloh; lihat Shohih
Muslim- kitab Al Hajj (2/943 no. 310.
[23]
) Jami’ bayan al-ilmi wafadhlihi, 2/190.
[24]
) I’laam Al Muwaqi’in ‘An Rabbi Al Alamin
2/290-291






0 komentar:
Posting Komentar